Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Dihadiri 35.000 Warga Jakarta, RK-Suswono Kampanye Akbar di Lapangan Banteng
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud melaporkan Calon Presiden Nomor Urut 2 Prabowo Subianto ke Bawaslu Jawa Barat terkait dugaan pelanggaran zonasi pemilu di Subang dan Majalengka.

TPN juga melaporkan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Mantan Bupati Subang, Ruhimat dan anggota DPR RI Maruarar Sirait karena melanggar Keputusan KPU nomor 78. TPN Ganjar-Mahfud juga kecewa dengan pihak kepolisian karena memberi izin kampanye akbar kepada tim paslon nomor dua di Jawa Barat.

Menanggapi laporan tersebut, Bawaslu Jawa Barat akan memproses dan mengkaji laporan tersebut selama 7 hari. Diketahui, Prabowo Subianto melakukan kampanye akbar di Majalengka pada 21 Januari 2024 dan di Subang pada 27 Januari 2024.

TPN Ganjar-Mahfud menyebut kampanye akbar tersebut melanggar aturan KPU terkait zonasi kampanye yang telah disepakati oleh 3 pasangan calon.

Produser: Kristo Suryokusumo

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut