JAKARTA, iNews.id - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek rumah pembuatan minuman keras (miras) jenis ciu di Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 19 April 2018. Dari penggeledahan, petugas mendapatkan 13 drum miras yang masih dalam tahap produksi.
Minuman jenis ciu diproduksi dari bahan dasar beras merah dan beras putih oleh pelaku berinisial TPN, seorang wanita paruh baya penghuni rumah. Dalam sehari pelaku mampu memproduksi sebanyak 30 botol yang dijual seharga Rp25.000 per botol.
Miras oplosan buatan TPN diduga membahayakan penggunanya karena kadar alkoholnya mencapai 40 persen. Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita 13 drum berisi miras setengah jadi, peralatan memasak dan ratusan botol air mineral kosong.
TPN diketahui telah 5 tahun tinggal di lokasi ini bersama tiga orang anaknya. Ketua RT setempat mengaku mengetahui pelaku hanya membuat obat dan tidak meminta izin untuk membuka usaha. Kecurigaan muncul saat warga mencium bau alkohol dan bau minuman fermentasi.
Video Editor: Alvian Surya
Editor: Dani M Dahwilani