Gugatan Penundaan Pemilu Dikabulkan PN Jakpus, Wapres Tegaskan Putusan Ini Sedang Dikaji
Jumat, 03 Maret 2023 - 13:37:00 WIB
                    JAKARTA,iNews.id - Wapres Ma’ruf Amin ikut berkomentar terkait gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. PN Jakpus menerima gugatan Partai Prima atas Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Wapres mengatakan bahwa masalah ini harus dikaji lebih lanjut. KPU juga masih akan melakukan banding terhadap putusan PN Jakpus ini.
Editor: Wahyu Triyogo