KENDAL, iNews.id - Gugatan sengketa Pilkada Kendal dengan pemohon paslon Dico M. Ganinduto dan Ali Nurudin ditolak Bawaslu Kendal. Bawaslu membacakan menolak permohonan dari pemohon dalam musyawarah terbuka di kantor Sentra Gakkumdu, Kendal, Sabtu (14/09/2024).
Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis yang juga Ketua Bawaslu Hevy Indah Oktaria, menolak semua permohonan dari pemohon pasangan Dico-Ali. Bawaslu menolak permohonan pemohon, berdasarkan fakta-fakta persidangan dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Hevy menambahkan, apabila pemohon keberatan dengan putusan hari ini, masih mempunyai upaya hukum untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), tiga hari sejak putusan dibacakan.
Dengan putusan ini, Dico-Ali dinyatakan tidak sah sebagai bakal cabup-cawabup Kendal 2024. Bawaslu Kendal memutuskan gugatan sengketa pilkada ini, setelah melihat dan menimbang perkembangan dalam musyawarah terbuka.
Melihat Kans Koalisi PKB dan Golkar di Jateng, Gus Yusuf Bertemu Bupati Dico
Baik itu melalui bukti-bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan pihak pemohon Dico-Ali, termohon KPU Kendal dan pihak terkait Benny Karnadi. Alasan penolakan gugatan sengketa pilkada, karena mengacu pada PKPU Nomor 08 Tahun 2024 tentang pemilihan kepala daerah.
Sementara kuasa hukum pemohon Fajar Saka mengaku kecewa dengan putusan ini, namun tetap menghormati proses yang sudah dilakukan. Untuk langkah selanjutnya akan berkoordinasi dengan pemohon, apakah mengajukan banding ke PTUN atau tidak.
Profil Bupati Kendal Dico M Ganinduto, Pernah Masuk 40 Under 40 Fortune Indonesia
Editor: Wahyu Triyogo