Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Roy Suryo cs vs Jokowi, Gelar Perkara Ijazah Ungkap Temuan Apa?
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content
JAKARTA, iNews.id - Sidang Ajudikasi digelar Bawaslu RI dengan agenda pembacaan permohonan partai politik yang dinyatakan gugur sebagai peserta Pemilu 2019. Pemohon dan termohon hadir dalam persidangan. 
 
Tiga partai politik yang mengajukan gugatan kepada Bawaslu, yakni PBB, Partai Idaman, dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo). Pemohon dari Partai Bulan Bintang, yakni Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra; pemohon Partai Idaman Sekjen Partai Ramsdansyah; dan pemohon Parsindo diwakili oleh kuasa hukumnya Karmal Maksudi. 
 
Sementara pihak termohon KPU RI hadir anggota KPU RI Hasyim Ashari, Pramono Ubhaid Tantowi dan Evi Novida Ginting Malik. Ketua Bawaslu Abhan bertindak sebagai ketua majelis dan didampingi anggota Majelis Pemeriksa Dewi Petalolo, Mochammad Afifudin, Rahmat Bagja dan Fritz Edward Siregar. 
 
 
Video Editor: Widya Lisfianti

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut