Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Onad Tak Jadi Tersangka, Bakal Jalani Rehabilitasi Narkoba Tiga Bulan
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Tio Pakusadewo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (24/7/2018) sore. Majelis hakim memvonis Tio dengan hukuman sembilan bulan rehabilitasi.

Sidang beragendakan pembacaan putusan dipimpin Hakim Ketua Asiadi Sembiring serta dihadiri keluarga dan kerabat terdakwa. Majelis hakim memutuskan hukuman pidana sembilan bulan penjara kepada terdakwa karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penyalahgunaan narkotika golongan satu.

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membebaskan terdakwa dari tahanan dan menjalankan rehabilitasi selama sembilan bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut