Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Headline iNews.id: Jabodetabek Dikepung Banjir hingga BI Siapkan Penukaran Uang Jelang Lebaran
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Upaya penetapan tersangka baru bagi nama-nama yang terlibat dalam kasus Bank Century kini berada di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Proses hukum bagi sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus Bailout Bank Century kembali akan dibuka setelah sebelumnya Mahkamah Agung (MA) menambah hukuman bagi Budi Mulya dengan kurungan 15 tahun penjara.

Hakim Effendi Mukhtar dalam putusan praperadilannya, memerintahkan KPK melakukan penyidikan lanjutan atas kasus skandal Bank Century. Tidak hanya itu, Effendi bahkan memerintahkan KPK untuk menetapkan tersangka baru bagi mantan pejabat Bank Indonesia (BI), termasuk mantan Gubernur BI Boediono.

Meski arahan tersebut ditujukan kepada KPK, namun hingga kini mereka tak kunjung melanjutkan proses hukuman bagi sejumlah nama yang terlibat dalam kasus Bank Century.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor: Achmad Syukron Fadillah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut