Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Gaga Muhammad Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara atas Kasus Kecelakaan Laura Anna
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Lingga Setiawan, menilai Gaung Sabda Alam Muhammad tidak mempunyai rasa penyesalan. Dia juga dilihat tidak menunjukkan rasa penyesalan. 

Bahkan, Gaga terkesan memutar balikan fakta dengan menyalahkan Laura tidak menggunakan sabuk pengaman. Sementara soal tuntutan ganti rugi dari keluarga Laura sebesar Rp12,6 miliar karena Gaga tidak memiliki itikad baik.

Putusan hakim pada, Rabu (19/1/2022), akhirnya ditetapkan. Pemuda 22 tahun dihukum empat tahun dan enam bulan penjara.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut