Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Berhasil Hapus Utang UMKM hingga Naikkan Upah Buruh, Prabowo Puji Kinerja Kabinet Merah Putih
Advertisement . Scroll to see content

Hambat Buruh Dapatkan Upah Layak, KSPI Tolak PP Nomor 78 Tahun 2015

Jumat, 26 Oktober 2018 - 18:41:00 WIB
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak dasar penetapan upah minimum berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015. KSPI sangat menantikan terobosan dari pemerintah provinsi untuk memfasilitasi keinginan buruh yang selama ini belum dipenuhi pemerintah.

Terkait hal tersebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan siap memperluas jangkauan Kartu Jakarta Pintar (KJP). Jika sebelumnya sekolah menjadi tolak ukur, kini pemprov DKI menjadikan profesi orang tua sebagai dasar.

Video Editor : Mu'arif Ramadhan

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut