Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Antisipasi Macet Mudik 2024, Menko PMK:Ganjil Genap Tidak Efektif, Kita Siapkan One Way dan Contra Flow
Advertisement . Scroll to see content

Hari Ke-3, Polisi Denda Pelanggar di Kawasan Pancoran

Jumat, 03 Agustus 2018 - 19:17:00 WIB
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Memasuki hari ketiga penerapan sanksi tilang perluasan ganjil-genap, masih ada pengendara mobil yang melanggar. Rata-rata mereka tidak mengetahui di mana saja perluasan aturan tersebut.

Sebulan sosialisasi perluasan aturan ganjil-genap nampaknya masih kurang bagi para pengguna mobil pribadi yang melanggar. Polisi menggelar razia di kawasan terdampak sistem ganjil-genap di Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (3/6/2018).

Untuk memberikan efek jera, di hari ketiga ini pengendara yang melanggar didenda sebesar Rp500.000 atau dua bulan penjara.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut