Hari Ke-3, Polisi Denda Pelanggar di Kawasan Pancoran
Jumat, 03 Agustus 2018 - 19:17:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Memasuki hari ketiga penerapan sanksi tilang perluasan ganjil-genap, masih ada pengendara mobil yang melanggar. Rata-rata mereka tidak mengetahui di mana saja perluasan aturan tersebut.
Sebulan sosialisasi perluasan aturan ganjil-genap nampaknya masih kurang bagi para pengguna mobil pribadi yang melanggar. Polisi menggelar razia di kawasan terdampak sistem ganjil-genap di Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (3/6/2018).
Untuk memberikan efek jera, di hari ketiga ini pengendara yang melanggar didenda sebesar Rp500.000 atau dua bulan penjara.
Video Editor: Khoirul Anfal
Editor: Dani M Dahwilani