JAKARTA, iNews.id - Memasuki hari ke-6, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menerima dokumen pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg). KPU mengimbau partai politik (parpol) agar mendaftarkan calon legislatifnya jauh hari sebelum masa penutupan pada 17 Juli 2018.
Sejak dibuka 4 Juli lalu, belum ada partai politik yang menyerahkan dokumen pendaftaran bacaleg. KPU mengimbau parpol agar tidak mepet melakukan pendaftaran. Hal itu diperlukan agar dapat melakukan perbaikan jika terjadi kesalahan dalam proses administrasi.
Sebelum melakukan penyerahan dokumen ke KPU, parpol wajib mengunggah data ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Sejumlah partai telah mengunggah data tersebut, namun mayoritas belum memenuhi kewajiban tersebut.
Video Editor: Khoirul Anfal
Editor: Dani M Dahwilani