Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Bacaleg DPRD Kota Tangsel Ditangkap Usai Konsumsi Narkoba dalam Apartemen di Jaksel
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Memasuki hari ke-6, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menerima dokumen pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg). KPU mengimbau partai politik (parpol) agar mendaftarkan calon legislatifnya jauh hari sebelum masa penutupan pada 17 Juli 2018.

Sejak dibuka 4 Juli lalu, belum ada partai politik yang menyerahkan dokumen pendaftaran bacaleg. KPU mengimbau parpol agar tidak mepet melakukan pendaftaran. Hal itu diperlukan agar dapat melakukan perbaikan jika terjadi kesalahan dalam proses administrasi.

Sebelum melakukan penyerahan dokumen ke KPU, parpol wajib mengunggah data ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Sejumlah partai telah mengunggah data tersebut, namun mayoritas belum memenuhi kewajiban tersebut.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut