JAKARTA, iNEWS.ID - Tiga oknum prajurit TNI Angkatan Laut pelaku penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurahman di rest area Jakarta-Merak menjalani sidang dakwaan, Senin kemarin. Dua dari tiga pelaku didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Sidang tersebut dihadiri oleh tiga terdakwa. Adapun terdakwa 1, yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo; terdakwa dua, yaitu sertu Akbar Adli; dan terdakwa ketiga, Sertu Rafsin Hermawan. Ketiganya menggunakan seragam militer lengkap selama persidangan.
Oditur militer, Mayor Gori Rambe mendakwa Kelasi Kepala Bambang dan Sertu Akbar Adli melakukan pembunuhan berencana terhadap bos rental mobil, Ilyas Abdurahman. Keduanya didakwa dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP/Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keduanya juga didakwa bersama dengan Sertu Rafsin Hermawan selaku terdakwa ketiga dalam kasus penadahan kendaraan ilegal dengan Pasal 480 ke-1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. Sementara sertu Rafsin Hermawan terancam hukuman empat tahun penjara.
Diketahui bos rental mobil, Ilyas Abdurahman tewas usai ditembak pelaku penggelapan mobil di rest area km 45 tol Tangerang-Merak, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis 2 Januari lalu. Mobil itu disewa oleh pria bernama Ajat Sudrajat pada 31 Desember 2024.
Editor: Wahyu Triyogo