JAKARTA, iNEWS.ID - Propam Polda Metro Jaya menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri terkait dugaan pemerasan terhadap anak bos Prodia, Jumat hari ini. Salah satu yang disidang adalah AKBP Bintoro.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam turut memantau jalannya sidang kode etik. Dia berharap, sidang kode etik ini bisa mengungkap dugaan aliran dana, serta siapa saja aktor yang terlibat, baik itu dari polisi atau pihak lainnya.
Adapun lima oknum polisi yang menjalani sidang etik, yakni AKBP Bintoro selaku mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan; AKBP Gogo Galesung selaku mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan; Z yang menjabat sebagai Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel; ND, selaku Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel; dan M, mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Sebelumnya, AKBP Bintoro tekah membantah memeras tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan, anak bos Prodia Arif Nugroho, dan Muhammad Bayu Hartanto. Menurutnya, pihak dari tersangka tidak terima atas proses kasus pembunuhan itu, dan memviralkan berita bohong tentang dirinya, melakukan pemerasan.
Editor: Wahyu Triyogo