Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : HEADLINE iNEWS.ID: Penembak Bos Rental Divonis Penjara Seumur Hidup hingga Obrolan Menteri AS Bahas Serangan ke Yaman
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNEWS.ID - Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Metro Menteng, Aipda Anwar dipatsuskan, buntut menyebarkan surat permintaan tunjangan hari raya, kepada salah satu hotel di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. 

Kapolsek Menteng, Kompol Rezha Rahandhi mengatakan, Anwar dipatsus terkait pemeriksaan atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Aipda Anwar dipatsus selama 20 hari dalam rangka pemeriksaan pelanggaran kode etik. Selanjutnya, dia dinonaktifkan dengan menunjuk personel pengganti sebagai Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan.

Rezha menegaskan, seluruh anggota kepolisian terikat aturan disiplin dan kode etik, termasuk larangan meminta atau menerima sesuatu yang tidak sesuai aturan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Anwar membuat surat permintaan THR atas inisiatif pribadi. Anwar juga sengaja tidak melaporkan kepada pimpinannya, termasuk meregistrasi penomoran surat sesuai prosedur.

Diketahui, dalam surat tertanggal 10 Maret 2025 itu, disebutkan permohonan partisipasi menjelang Idul Fitri, dari sejumlah anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, Polsek Metro Menteng Jakarta Pusat. Pada surat itu, tercantum nama empat anggota Bhabinkamtibmas, yakni AKP Irawan Junaedi, Aiptu Hardi Bakri, Aipda Anwar, dan staf Anwar. Surat itu pun viral di media sosial. 

Pascaviralnya surat itu, anggota Polsek Menteng diperiksa Propam Polres Metro Jakarta Pusat. Selain itu, penerima surat juga diklarifikasi.

Editor: Mu'arif Ramadhan

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut