Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Headline iNEWS.ID: Mulai Hari Ini ASN Boleh WFA! Berikut Ketentuannya
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNEWS.ID - Pemerintah akan menerapkan kebijakan WFA, Work From Anywhere atau juga disebut FWA, Flexible Work Arrangement, untuk Aparatur Sipil Negara, mulai 24 Maret 2025 atau atau H-7 Lebaran. 

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan, kebijakan yang diberikan kepada beberapa kategori ASN ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas menjelang Idul Fitri 1446 H/2025. 

Pasalnya, periode mudik nanti berdekatan dengan perayaan Hari Raya Nyepi dan cuti bersama. Diprediksi, akan terjadi lonjakan masyarakat yang berlibur. 

AHY berharap pemberlakuan WFA mulai H-7 Lebaran ini bisa membuat para ASN yang akan mudik, untuk melakukan perjalanan lebih awal. Dengan begitu, volume perjalanan tidak terkonsentrasi pada satu hari tertentu.

Sebelummya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini menjelaskan, WFA menjelang Lebaran berlaku bagi seluruh pegawai ASN. Namun, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi di antaranya, tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin dan bukan pegawai baru. 

Sementara untuk kriteria pekerjaan yang bisa dilaksanakan dengan pola WFA adalah, dapat dilakukan di luar kantor selain kantor. Kemudian, dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. 

Selanjutnya memiliki interaksi tatap muka yang minimum, dan bersifat mandiri, atau tidak memerlukan supervisi yang terus-menerus.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut