Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Kompak! Jokowi Bersama Kabinet Indonesia Maju Lapor SPT Tahunan di Istana Negara
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNEWS.ID - Direktorat Jenderal Pajak menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk tahun pajak 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, kebijakan ini berlaku untuk pembayaran dan pelaporan SPT paling lambat 11 April 2025. Penghapusan sanksi administratif ini diberikan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak.

Keputusan ini diterbitkan karena batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT PPh OP untuk tahun pajak 2024, yaitu 31 Maret 2025, bertepatan dengan libur nasional. Selain itu, bertepatan dengan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Menurut Dwi, libur panjang sampai 7 April 2025 berpotensi menyebabkan keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT, karena jumlah hari kerja di bulan Maret menjadi lebih sedikit. Pemerintah berharap, penghapusan sanksi administratif memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi wajib pajak.

Editor: Mu'arif Ramadhan

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut