Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Komentar Jokowi soal Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto dari Presiden Prabowo
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNEWS.ID - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto didakwa menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan senilai 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta. 

Jaksa Penuntut Umum Komisioner Pemberantasan Korupsi Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta mengatakan, tindakan itu dilakukan Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Safeul Bahri dan Harun Masiku. 

Uang sebesar Rp600 juta tersebut diberikan agar Wahyu bersedia mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 lewat mekanisme pergantian antarwaktu, menggantikan Caleg Terpilih Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia. Upaya tersebut perlu dilakukan karena Harun hanya menduduki posisi keenam di dapilnya pada Pemilu 2019.

JPU mendakwa Hasto Kristiyanto menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka. Perintangan itu dengan memerintahkan Harun Masiku, untuk merendam ponsel di air. Akibatnya, keberadaan Harun tidak diketahui. 

KPK kemudian melacak lokasi keberadaan Harun dengan cara lain. Dia dideteksi berada di di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian. Namun, tim penyidik gagal menemukan Harun di lokasi tersebut dan belum bisa menangkap Harun hingga saat ini. Hasto juga meminta stafnya Kusnadi merendam ponselnya ketika dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun pada 10 Juni 2024. 

Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Hasto juga didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Mu'arif Ramadhan

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut