JAKARTA, iNEWS.ID - Polisi menangkap aktor Jonathan Frizzy terkait kasus vape mengandung obat keras dan telah menetapkannya sebagai tersangka. Ijonk ditangkap saat masih sakit dan beristirahat di rumahnya.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Ronald FC Sipayung, mengatakan, Ijonk diketahui baru selesai menjalani operasi, namun tidak merinci sakit apa yang dideritanya. Meski dalam kondisi masih sakit, aktor tersebut kooperatif selama memberikan keterangan kepada polisi.
Ronald menjelaskan, Jonathan Frizzy memiliki peran krusial dalam kasus vape mengandung obat keras berupa zat etomidate. Dia membuat grup WhatsApp ‘Berangkat’, yang berisi para tersangka masing-masing berinisial, ER, JF, dan TBR.
Hal itu diketahui bermula dari penangkapan salah satu tersangka berinisial BTR dan ER. Tersangka BTR itulah yang membawa masuk barang tersebut dari luar negeri. Mereka kemudian membuat grup untuk saling berkomunikasi dan mengatur, bagaimana agar barang catridge atau etomidate ini bisa masuk ke Jakarta.
Ronald mengatakan, Jonathan Frizzy lah yang memberikan informasi terkait penginapan dan hotel di Kuala Lumpur, kemudian membawa ke Jakarta. Tak hanya itu, dia juga berperan sebagai pengontrol masuknya zat etomidate yang tergolong dalam obat keras.
Di awal masuknya barang tersebut, Bea Cukai sempat mememeriksa secara detail. Namun, kemudian ada komunikasi-komunikasi di dalam grup tersebut bahwa barang atau zat etomidate ini akan diurus sehingga bisa dikeluarkan.
Editor: Mu'arif Ramadhan