JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri membongkar peredaran 135 kilogram sabu dari Thailand di wilayah Aceh, Lhokseumawe yang merupakan jaringan bandar Internasional Fredy Pratama.
Direktur tindak pidana narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa di Jakarta, Selasa kemarin mengatakan pihaknya turut mengamankan empat orang tersangka masing-masing berinisial I, F, E, dan M. Keempatnya diamankan di tiga lokasi berbeda.
Lokasi pertama yakni di pantai Ujong Blang, Desa Hagu Barat Laut, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh, pada Jumat 7 Februari 2025. Lalu di jalan Medan- Banda Aceh, Kabupaten Lhokseumawe pada Sabtu, 8 Februari 2025. Kemudian di sungai Desa Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe pada Sabtu 8 Februari 2025.
Mukti mengatakan polisi menyita barang bukti 135 bungkus sabu dalam kemasan teh China dengan total berat 135 kg. Para tersangka yang merupakan warga negara Indonesia berencana mengedarkan sabu ke kota-kota besar seperti Medan dan Jakarta.
Saat ini keempat pelaku telah ditahan di rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka dijerat Pasal 114, Subsider Pasal 112, Subsider Pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati minimal 5 tahun dengan denda Rp10 miliar.
Editor: Wahyu Triyogo