JAKARTA, iNEWS.ID - Presiden Prabowo Subianto akan mengumumkan kebijakan terkait pendidikan dasar dan menengah pada momen Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) pada 2 Mei mendatang. Salah satu hal yang akan disampaikan terkait kebijakan penjurusan SMA kembali.
Kabar itu disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani di Kompleks Parlemen hari ini.
Menurut Lalu, penghapusan penjurusan oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim sebelumnya bertentangan dengan aturan. Permendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 yang digunakan Nadiem sebagai dasar menghilangkan penjurusan bertentangan dengan PP Nomor 17 Tahun 2010, Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, serta Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003.
Dia memastikan stigma negatif antarjurusan di SMA tak lagi ada nantinya. Pasalnya, dari rencana yang ada, penjurusan akan dilakukan mulai kelas XI, sementara kelas X baru akan dilakukan asesmen minat bakat.
Di sisi lain, kata dia, dengan adanya penjurusan ini, pendidikan tinggi lebih mudah. Anak-anak di jurusan IPA otomatis bisa melanjutkan perguruan tinggi yang sesuai, demikian juga IPS dan Bahasa.
Lalu mengungkap keputusan ini juga hasil survei lapangan oleh Kemendikdasmen, yakni 80 persen menginginkan untuk kembali adanya penjurusan di SMA.
Editor: Mu'arif Ramadhan