JAKARTA, iNEWS.ID - Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis Crazy Rich Surabaya Budi Said atas kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam.
Hukuman pengusaha itu diperberat dari 15 tahun menjadi 16 tahun penjara. Perubahan putusan tersebut atas dikabulkannya permintaan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang diketuai Herri Swantoro, membacakan putusan banding majelis hakim PT Jakarta pada Kamis kemarin.
Hakim juga menghukum Budi Said membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Budi juga dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp1,1 miliar. Apabila selama satu bulan setelahnya putusan ini memiliki hukum tetap, dan terdakwa tak mampu membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan dilelang.
Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Editor: Wahyu Triyogo