Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : 12 Advokat Dampingi Ponpes Al Aziziyah di Kasus Penganiayaan Santriwati
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Herry Wirawan (HW) dituntut hukuman mati atas pencabulan belasan santriwati. JPU juga menuntut HW diberi hukuman tambahan berupa kebiri kimia.

Selain itu membayar denda senilai Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan. HW adalah guru sekaligus pimpinan Ponpes Madani Boarding School. Hal memberatkan, HW menggunakan simbol agama untuk memanipulasi perbuatannya.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut