JAKARTA, iNews.id - Dua ekor kuda pemberian masyarakat Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini menjadi milik negara dan tertuang dalam surat keputusan yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua ekor kuda itu dilaporkan oleh Presiden Jokowi guna terhindar dari dugaan gratifikasi.
Sebelumnya surat keputusan sudah dikeluarkan terkait status kedua kuda tersebut sudah dikeluarkan pada Oktober 2017, tepatnya tiga bulan setelah kunjungan Presiden Jokowi ke Sumba.
Selain kuda, Dirjen Gratifikasi KPK juga menjelaskan ada kurang lebih enam box berisi barang-barang pemberian kepada Presiden. Barang tersebut terkumpul dari kurun waktu 2017 hingga kini senilai Rp58 miliar, yang juga turut diserahkan.
Video Editor: Alvian Surya
Editor: Dani M Dahwilani