Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : HOT 5 iNews, Eksekusi Lahan di Duren Sawit Ricuh dan Guru Honorer Dipecat karena Kritik Ridwan Kamil
Advertisement . Scroll to see content

HOT 5 iNews, Wanita Terpidana Zinah Pingsan saat Hukum Cambuk dan Bos ACT Divonis 3 Tahun Penjara

Rabu, 25 Januari 2023 - 18:32:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Lima berita pilihan dalam HOT 5 iNews, Rabu (25/1). Berita pertama, seorang wanita terpidana perzinahan di Kabupaten Aceh Barat, Aceh, pingsan usai menjalani hukuman cambuk sebanyak 100 kali. Hukuman cambuk dilaksanakan setelah pelaku ditetapkan bersalah oleh Majelis Syariah Meulaboh.

Berita kedua, dituduh menculik anak, wanita paruh baya di Kota Sorong, Papua, dihakimi massa secara sadis. Korban dianiaya hingga dibakar hidup-hidup oleh massa. Keluarga korban dari aksi main hakim sendiri ini, tidak terima dan melapor ke polisi.

Berita ketiga, ribuan anggota Persatuan Perangkat Desa Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat. Dalam aksinya mereka mengeluarkan 6  tututan ke Pemerintah.

Berita keempat, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua, Putri Candrawathi dalam nota pembelaannya meminta belas kasihan Majelis Hakim agar tidak gagal menjadi ibu bagi ke-4 anak-anaknya. 

Berita kelima, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap pendiri sekaligus mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin. Hakim menilai Ahyudin secara sah menggelapkan bantuan sosial tersebut.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut