Ibadah Natal, Kemenag Izinkan Gereja Kapasitas 100 Persen dan Tenda Tambahan
Jumat, 23 Desember 2022 - 20:11:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama mengizinkan pelaksanaan ibadah Natal dihadiri secara tatap muka dengan kapasitas 100 persen. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Natal dan Tahun Baru pada Masa Covid-19. Selain itu, penambahan kapasitas berupa tenda juga diizinkan selama berada dalam kompleks gereja.
Editor: Wahyu Triyogo