JAKARTA, iNews.id - Pascaberedarnya surat keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) atas pemecatan dr Terawan Agus Putranto, pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) akhirnya memberikan keterangan.
Dalam jumpa pers, Pengurus Besar IDI menunda pelaksanakan keputusan MKEK dan merekomendasikan Tim Health Technology Assessment (HTA) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk melakukan penilaian terhadap metode cuci otak yang dilakukan dr Terawan.
Iran Balas Dendam, Serang Israel dan Aset-aset AS di Timur Tengah
Ketua Umum IDI, Ilham Oetama Marsis menyatakan, pihak IDI menyesal atas tersebarnya surat keputusan MKEK yang bersifat internal. Keputusan pengurus besar IDI ini berdasarkan anggaran dasar dan rumah tangga IDI melalui rapat majelis pimpinan pusat.
Video Editor: Khoirul Anfal
Editor: Dani M Dahwilani