Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Kedatangan Perdana Jemaah Haji Khusus melalui Bandara Taif Arab Saudi | iNews Pagi
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

BADUNG, iNews.id - Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali mengamankan puluhan warga negara asing (WNA) termasuk 10 warga China karena melakukan praktik ilegal di Indonesia. Mereka melakukan aktivitas penjualan daring token listrik, perlengkapan rumah tangga, hingga pulsa.

Kegiatan 10 WNA China itu dianggap mengancam perekonomian karena melanggar peruntukan izin tinggal yang diberikan. Mereka melakukan e-commerce dengan melakukan perdagangan langsung dari Bali dengan China.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Bali, Pramella Yunidar Pasaribu mengatakan, WNA China tersebut juga melanggar peruntukan izin tinggal yang diberikan. Agar aktivitasnya tidak dicurigai aparat, WNA China itu masuk Bali secara bertahap mulai rentang waktu dari April, Mei, hingga Juni 2024. 

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut