KENDARI, iNews.id - Isu serbuan tenaga kerja asing (TKA) dari Tiongkok terus mengemuka. Data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kendari, Sulawesi Tenggara, ratusan TKA bekerja di 20 perusahaan nikel. Jumlah TKA yang terdaftar per tanggal 6 April 2018 berjumlah 927 orang.
Banyaknya TKA yang masuk ke Indonesia ini dinilai banyak pihak lantaran adanya Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang penggunaan tenaga kerja asing. Kemudahan warga asing bekerja di Indonesia pun menjadi permasalahan karena masih banyak warga Indonesia yang menganggur. Pemerintah diminta untuk bisa membatasi serbuan TKA ke Indonesia.
Presiden Jokowi menjelaskan reformasi peraturan ketenagakerjaan yg terkait dengan TKA bukan untuk memudahkan masuknya TKA ke Indonesia. Terkait kabar tentang membanjirnya TKA ke Indonesia, Presiden memastikan itu hanya masalah politik saja.
Video Editor: Alvian Surya
Editor: Dani M Dahwilani