JAKARTA, iNews.id - Banyaknya kecelakaan di laut tak lepas dari masalah pengawasan perizinan dan keselamatan penumpang yang buruk. Penerbitan surat persetujuan berlayar, harusnya sudah dimiliki sebelum kapal berlayar.
Kecelakaan kapal telah terjadi beberapa kali dalam setahun terakhir. Terbaru, Kapal Motor Lestari Maju yang tenggelam di Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (3/7/2018). Kapal tersebut mengangkut 139 penumpang dan tenggelam di dekat Pelabuhan Pammatatak.
Iran: Kami Siap Perang Jika Itu Maunya AS!
Sebelumnya, KM Sinar Bangun di Danau Toba, Sumatera Utara tenggelam saat berlayar. Pencarian selama 13 hari berakhir, setelah bangkai kapal dan korban ditemukan di kedalaman 455 meter. Namun proses evakuasi tak bisa dilanjutkan, mengingat lokasi KM yang berada di dasar Danau Toba.
Insiden itu tak lepas dari pengawasan pihak pelabuhan. Sebab untuk bisa berlayar, sebuah kapal harus memiliki surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan Syahbandar.
Surat persetujuan itu dikeluarkan setelah pihak Syahbandar mengecek segala kelengkapan, mulai dari badan kapal, awak kapal, hingga muatannya secara teknis administratif.
Tanggung jawab Syahbandar dalam hal ini memang sangat berat. Sebab Syahbandar merupakan pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan.
Meski begitu, terkadang kapal yang mengalami kecelakaan sudah memiliki surat persetujuan berlayar. Disinilah peran penting dari semua pihak termasuk nakhoda dan penumpang, dimana kondisi kapal dan jumlah muatan harus sesuai dengan spesifikasi. Banyak kasus yang ditemukan bahwa kapal yang mengalami kecelakaan melebihi kapasitas muatan, baik itu barang maupun penumpang.
Banyaknya kecelakaan yang menimpa kapal saat berlayar menjadi pelajaran, bahwa standar operasional prosedur (SOP) harus dijalankan dengan disiplin. SOP dibuat untuk memastikan keselamatan dan keamanan berlayar.
Video Editor: Khoirul Anfal
Editor: Dani M Dahwilani