Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Onad Tak Jadi Tersangka, Bakal Jalani Rehabilitasi Narkoba Tiga Bulan
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sepasang suami istri berhasil diringkus oleh Polres Metro Jakarta Barat yang merupakan tersangka pengedar narkoba jenis baru pentilon di Plaza Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (14/3/2018) dini hari. Narkotika berbentuk kapsul ini menimbulkan efek halusinasi stimulan dan rasa eforia. 


Polres Jakarta Barat menangkap keempat tersangka narkoba. YY dan NS merupakan pasangan suami istri. Awalnya polisi menangkap YY dan TS yang akan melakukan transaksi di depan Plaza Gajah Mada, Jakarta Pusat. Setelah di kembangkan ada tersangka baru yaitu RN.

Polisi menggeledah rumah RN polisi menemukan 3 paket sabu seberat 289 gram dan menggeledah rumah tersangka YY serta mengamankan istri tersangka NS dengan barang bukti 3 paket sabu dan 40 kapsul pentilon diamankan beserta barang bukti 3 paket sabu seberat 81,69 gram dan 40 kapsul pentilon berwarna putih kuning yang sebelumnya sudah di edarkan 310 kapsul kepada HR yang saat ini menjadi daftar pencarian orang.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 jo 132 UU RI no 35 tahun 2009 dan Permenkes no 2 tahun 2017 tentang narkotika dan perubahan golongan jenis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Video Editor: Teza Ramananda

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut