Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Tutupi Wajah dari Sorotan Kamera, Mario Dandy Jalani Sidang Dugaan Kasus Pencabulan Anak AG
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi meningkatkan status perempuan berinisial AG (15) menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum. Status itu merupakan istilah bagi anak-anak yang melakukan tindak pidana atau pelaku atau tersangka anak.

Karena itu, polisi menjerat AG dengan ancaman hukuman lebih ringan daripada pelaku usia dewasa. Penetapan status AG diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut