Jadi Pelaku Penganiayaan, Hukuman AG Lebih Ringan dari Orang Dewasa
Kamis, 02 Maret 2023 - 22:00:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Polisi meningkatkan status perempuan berinisial AG (15) menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum. Status itu merupakan istilah bagi anak-anak yang melakukan tindak pidana atau pelaku atau tersangka anak.
Karena itu, polisi menjerat AG dengan ancaman hukuman lebih ringan daripada pelaku usia dewasa. Penetapan status AG diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Editor: Wahyu Triyogo