Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Presiden Jokowi Terima Wapres China Han Zheng di Istana Merdeka
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penandatanganan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) telah menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Sejumlah pihak menilai kebijakan presiden itu bakal membuat arus kedatangan pekerja asing ke dalam negeri semakin deras.

Ironisnya, mereka juga mengisi posisi sebagai buruh kasar yang dilarang dalam Undang-Undang (UU). Pelanggaran Undang-Undang sudah seharusnya ditindak, namun pemerintah juga selayaknya memikirkan jutaan rakyat Indonesia yang harus kehilangan kesempatan mendapat pekerjaan.

Sebab itu, wajar jika para wakil rakyat mendesak presiden mencabut Perpres TKA melalui Pansus Tenaga Kerja Asing.

Video Editor: Alvian Surya

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut