Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : 4 Kali Mangkir, Walkot Semarang Mbak Ita dan Suami Penuhi Panggilan KPK
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono diduga menerima gratifikasi sebesar Rp28 miliar dari para importir. Gratifikasi diterima antara tahun 2012 sampai 2022.

Andhi juga diduga menyalahgunakan jabatannya selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan pejabat eselon III di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai untuk bertindak sebagai broker (perantara) dan memberikan rekomendasi bagi para pengusaha di bidang ekspor-impor sehingga mempermudah mereka dalam melakukan akitvitas bisnisnya.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut