Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Headline iNEWS.ID: Air Mata Buaya Wadison di Samping Jenazah Istri, Ternyata Dialah Pembunuhnya
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim khusus (timsus) Polri menetapkan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Putri Candrawathi dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. PC dijerat Pasal 340 subsider 338, juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP," kata Andi, Jumat (19/8/2022).

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada kemarin malam. Sebelumnya, Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut