Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Headline iNews.id: Prabowo Peringatkan Jajaran Kabinet yang Bandel hingga PT Timah Pecat Dwi Citra Weni
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut terdakwa Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR 8 tahun penjara. Jaksa menilai Ricky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ricky Rizal dinilai terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut