Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : KAI Layani 1.142.377 Pengguna LRT Jabodebek Selama Masa Angkutan Nataru
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Kemenhub mengeluarkan SE Nomor 111 tahun 2021 tentang Pengaturan Mobilitas Masyarakat dengan transportasi udara selama periode Natal dan Tahun Baru. Dalam surat edaran ini diatur beberapa persyaratan baru. 

Antara lain masyarakat yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama sementara dibatasi mobilitasnya. Mobilitas diperbolehkan untuk keperluan medis dengan surat hasil negatif PCR yang berlaku 3x24 jam. Serta wajib melampirkan surat keterangan dari dokter RS Pemerintah.

Sejumlah penumpang di Bandara Ngurah Rai pun mengapresiasi ketentuan tersebut. Ketentuan dikeluarkan Pemerintah saat libur Nataru untuk mencegah membludaknya mobilitas masyarakat, sehingga berpotensi menyebarkan Covid-19 klaster liburan Nataru.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut