Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Headline iNEWS.ID: PN Jakut Laporkan Advokat Razman dan Firdaus Buntut Ricuh di Ruang Sidang
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Irjen Teddy Minahasa akan menjalani sidang vonis kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini, Selasa, (9/5/2023). Kuasa Teddy Minahasa, Hotman Paris yakin kliennya tidak akan dihukum mati. Hotman menilik 12  putusan PN Jakbar terkait kasus narkoba selalu divonis di bawah 20 tahun penjara.

Selain itu ia menilai Teddy merupakan perwira tinggi polisi berprestasi dengan puluhan penghargaan selama menjabat di kepolisian.

Produser: Reza Ramadhan

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut