Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Kebut 2 Perkara Baru Firli Bahuri, Kapolda Metro Jaya: Tidak Bisa Dicicil, Butuh Waktu
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA,iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK. Pemberhentian berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023. Hal ini disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangan resminya, Jumat (29/12/2023).

 
Ada tiga pertimbangan utama dalam Keppres yang ditandatangani Presiden Jokowi itu. Pertama, Surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023. Kedua, Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Ketiga, berdasarkan Pasal 32, UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah.

Produser: Reza Ramadhan

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut