Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Saka Tatal Berterima Kasih kepada Semua Pihak Terhadap Proses Hukum Sidang PK
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah fakta baru kasus meninggalnya Vina dan Eky pada 2016 silam terungkap di program Rakyat Bersuara di iNews TV, Selasa (6/8/2024) malam.

Pengacara 6 terpidana Jutek Bongso mengatakan, semua terpidana kasus Vina sudah mencabut BAP pada persidangan 6 tahun lalu.

"Para terpidana konsisten, semuanya menyatakan bahwa BAP yang mereka lakukan dengan penuh intimidasi, siksaan,  dan tidak benar mereka cabut di persidangan," tegas Jutek Bongso.

"Dari delapan terpidana, hanya Sudirman yang tidak masuk ke dalam catatan, termasuk Saka Tatal," Jutek Bongso menambahkan.

Jutek Bongso juga mengungkapkan bahwa Dede mengatakan bahwa Aep berbohong karena punya dendam kepada para terpidana. Hal itu dilakukan Aep karena merasa sakit hati kepada para terpidana.

Sementara psikolog Reza Indragiri mengatakan begitu yakin kasus Vina akan terungkap jika handphone korban dan sejumlah terpidana di buka oleh penyidik. 

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut