JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto merespons aspirasi pengemudi ojek online (ojol) untuk menurunkan potongan dari pihak aplikator di bawah 20 persen. Prabowo mengatakan sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026, tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
"Ojol kerja keras, ojol mempertaruhkan jiwanya setiap hari, ojol aplikator perusahaan minta disetor 20 persen. Gimana ojol setuju 20 persen? Bagaimana 15 persen? Berapa, 10?" ujar Prabowo dalam pidatonya di peringatan May Day 2026 di kawasan Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Prabowo menerangkan, dalam perpres tersebut, tertuang aturan pengemudi transportasi online harus mendapat BPJS Kesehatan hingga potongan aplikator menjadi 8 persen saja.
"Yang tadi saya bicara harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS kesehatan, asuransi kesehatan juga tadi pembagian pendapatan dari 80 persen, untuk pengemudi, sekarang minimal menjadi 92 persen untuk pengemudi," ucap Kepala Negara.
Dasco Ungkap Danantara Sudah Pegang Saham Aplikator Ojol, Targetkan Potongan Aplikasi 8 Persen
Lebih lanjut, Prabowo mengatakan pihaknya telah menaikkan upah minimum hingga menambah rumah bersubsidi untuk buruh.
"Kita beri bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir. Kita melunasi, kita memperluas kesempatan kerja untuk pekerja disabilitas. Kita memberi 50 persen diskon iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja bukan penerima upah," ujarnya.
Hore! Prabowo Pangkas Potongan Ojol Jadi Maksimal 8 Persen
Editor: Aditya Pratama