JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun anggaran 2019-2022.
Keempat tersangka itu adalah orang dekat Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek. Mereka antara lain:
Politikus Muslim Mulai Kuasai Politik AS, Apakah Itu Jadi Sinyal Kebangkitan Islam di Paman Sam?
1. Ibrahim Arief selaku Konsultan Perorangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek di era Menteri Nadiem Makarim
2. Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (2020-2021) sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar tahun 2020-2021
3. Mulyatsyah selaku Direktur SMP Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek (2020-2021)
4. Jurist Tan selaku Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem Makarim (2020-2024)
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Abdul Qohar, tiga dari empat tersangka itu kini sudah ditahan oleh Kejagung. Ketiganya adalah Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief.
Sri dan Mulyatsyah ditahan di rutan, sementara Ibrahim masih menjadi tahanan kota. Status ini didapat Ibrahim, karena memiliki penyakit jantung.
Sementara itu, satu tersangka yaitu Jurist Tan diketahui berada di luar negeri.
Editor: Muhammad Sukardi