Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Kasus Perundungan Siswa hingga Depresi di Pasuruan Masih Diselidiki Polisi
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Karenina Anderson ditangkap atas kepemilikan ganja seberat 4,4 gram. Polisi menangkap Karenina di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan pada Selasa (1/8/2023).

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy memaparkan hasil pemeriksaan terhadap Karenina. Karenina Anderson mengaku mengonsumsi ganja untuk  mengatasi depresi dan insomnia.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut