Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Kasus KDRT Tokoh Agama Sekaligus Dosen di Jatim terus Didalami Polisi 
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ferry Irawan terlapor dugaan kasus KDRT yang merupakan suami dari Venna Melinda ditetapkan sebagai tersangka. Status tersangka ini ditetapkan setelah polisi melakukan gelar perkara dari hasil pemeriksaan terhadap lima saksi, olah TKP dan pengecekan kamera CCTV di hotel.

Ferry Irawan dijerat pasal 44 dan 45 KUHP UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT. Sebelumnya, Venna Melinda melaporkan suaminya Ferry Irawan atas tindak kekerasan (KDRT) di salah satu hotel di Kota Kediri, 8 Januari lalu.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut