Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Onad Tak Jadi Tersangka, Bakal Jalani Rehabilitasi Narkoba Tiga Bulan
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sidang lanjutan Vanessa Angel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali akab digelar pekan ini. Melalui kuasa hukumnya, Vanessa berharap diputus bebas atau setidaknya dijatuhkan hukuman ringan.

Masih memberikan ASI dan merawat bayi jadi alasan Vanessa mengajukan keringanan. Sidang kasus Psikotropika Vanessa Angel akan kembali digelar Kamis (5/11/2020) dengan agenda putusan.

Vanessa dituntut 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta dalam kasus kepemilikan 20 butir pil Xanax tanpa resep dokter. Selama ini dia tidak mendekam di penjara karena mendapat penangguhan penahanan.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut