Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Headline iNEWS.ID: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penipuan Katering Makan Bergizi Gratis di Pasuruan
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - JPU menuntut Natalia Rusli satu tahun dan tiga bulan penjara, Selasa (6/6). Terdakwa tersandung kasus penipuan terhadap korban Verawati Sanjaya.

Terdakwa juga terlibat penipuan lewat Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Mendengar tuntutan JPU, pihak korban berharap pelaku dituntut 2,5 tahun.

Terdakwa awalnya dilaporkan oleh Verawati Sanjaya ke Polres Metro Jakbar. Penipuan telah merugikan korban senilai Rp45 juta.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut