JAKARTA, iNews.id - Berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi dan hasil uji laboratorium forensik, Polres Jakarta Barat menetapkan seorang tersangka berinisial SN, pada kasus kebakaran yang menghanguskan 600 rumah di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat. Dari hasil pemeriksaan, tersangka membakar rumahnya terlebih dahulu dengan cara membakar kasur dan sprei dengan menggunakan korek api gas.
Tersangka mengaku melakukan aksinya karena bisikan gaib. Akibat perbuatannya, polisi akan melakukan pemeriksaan kesehatan tersangka di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Jika terbukti kejiwaannya tidak bermasalah, maka petugas akan menjerat Sony dengan Pasal 187 KUHP tentang perbuatan yang merugikan orang banyak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Video Editor: Alvian Surya
Editor: Dani M Dahwilani