Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Mahfud MD Singgung Keberanian Kejaksaan usai Harvey Moeis 'Hanya' Divonis 6,5 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menyita aset milik Surya Darmadi alias Apeng tersangka mega korupsi penyerobotan lahan sawit senilai Rp78 triliun. Penyitaan aset dilakukan di Jakarta, Riau, Bali.

Penyitaan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dugaan korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Grup milik Apeng di Kabupaten Indragiri Hulu. Korupsi dilakukan bersama mantan Bupati Indragiri Raja Thamsir Rachman.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut