Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Wagub Rano Karno Prediksi Pendatang ke Jakarta Capai 50 Ribu usai Lebaran | News Flash
Advertisement . Scroll to see content

Kekosongan Wagub Dilakukan lewat Pemilihan Sidang Paripurna DPRD

Senin, 13 Agustus 2018 - 18:33:00 WIB
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wewenang pengangkatan wakil gubernur (wagub) oleh gubernur yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2015 dan PP 102 tahun 2014 telah dihapus. Atura diganti UU nomor 10 tahun 2016 dan PP nomor 12 tahun 2018.

Dimana pengisian kekosongan wagub dilakukan lewat pemilihan di dalam sidang paripurna DPRD. Sehingga tidak ada wewenang gubernur dalam pemilihan wagub dan telah diserahkan penuh pada DPRD DKI Jakarta.

Video Editor: Mu'arif Ramadhan

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut