Kekosongan Wagub Dilakukan lewat Pemilihan Sidang Paripurna DPRD
Senin, 13 Agustus 2018 - 18:33:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Wewenang pengangkatan wakil gubernur (wagub) oleh gubernur yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2015 dan PP 102 tahun 2014 telah dihapus. Atura diganti UU nomor 10 tahun 2016 dan PP nomor 12 tahun 2018.
Dimana pengisian kekosongan wagub dilakukan lewat pemilihan di dalam sidang paripurna DPRD. Sehingga tidak ada wewenang gubernur dalam pemilihan wagub dan telah diserahkan penuh pada DPRD DKI Jakarta.
Video Editor: Mu'arif Ramadhan
Editor: Dani M Dahwilani