Kemenag Terbitkan Logo Halal Baru, Ini Alasannya
Minggu, 13 Maret 2022 - 20:20:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Label halal baru segera berlaku secara nasional. Sertifikasi halal juga akan berpindah kewenangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) kepada Kementrian Agama.
Editor: Dani M Dahwilani