Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Headline iNEWS.ID: Ngamen Pakai Ondel-Ondel segera Dilarang di Jakarta
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pria inisial I dan AW ditangkap polisi di Cakung, Jakarta Timur, Rabu (6/12/2023). Keduanya ditangkap karena menganiaya pelajar berkebutuhan khusus.

Korban DJA (18) dikeroyok di Jalan Raya Bekasi KM 25, Cakung, Jakarta Timur. Tiga pelaku mengeroyok korban karena tidak memberi uang saat ngamen. Korban penyandang tuna rungu tidak mendengar saat ada pengamen.

Merasa diabaikan ketiganya mengeroyok korban hingga babak belur. Saat ini, satu pelaku lain masih dalam pengejaran petugas.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut